KEPUTUSAN
KETUA PENGURUS
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR
PURI
CIBEUREUM PERMAI II - KOTA
SUKABUMI
Nomor 1 Tahun 2013
Tentang :
TUGAS POKOK
PENGURUS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR
PURI
CIBEUREUM PERMAI II - KOTA
SUKABUMI
Ketua Pengurus,
Memperhatikan : Ketentuan di dalam Pasal 10 Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Anshor
Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi:
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
Tugas Pokok Pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi,
sebagai berikut :
A. Ketua
1.
Merencanakan dan menyusun program kerja DKM;
2.
Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid,
termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan
keagamaan;
3.
Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam
melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan;
4.
Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan
jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;
5.
Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada
Jama’ah masjid;
6.
Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid
7.
Mengelola keuangan masjid;
8.
Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid
secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat
merusak citra masjid.
9.
Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai
Islam yang ada di masyarakat.
B. Sekretaris
1.
Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan
organisasi DKM;
2.
Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi DKM baik
untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;
3.
Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat
keluar;
4.
Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur
korespondensi dalam hal kegiatan tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke
luar organisasi;
5.
Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat
internal secara periodik maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana
kerja organisasi;
6.
Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang
untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan Ketua Pengurus;
7.
Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada
Ketua DKM.
C. Bendahara
1.
Merencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik
operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan
penerimaan dan pengeluarannya;
2.
Merencanakan dan mengendalikan pengeluaran dalam rangka
kegiatan operasional yang dilakukan oleh masing-masing bidang;
3.
Merumuskan usulan standar biaya khotib, penceramah, uang
duka dan santunan lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada
untuk mendapat persetujuan Ketua Pengurus;
4.
Mengkompilasi laporan keuangan dari masing-masing bidang
penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuangan organsiasi
DKM secara kesluruhan;
5.
Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh
pengelolaan keuangan kepada jamaah masjid melalui ketua DKM;
6.
Membantu Ketua DKM dalam mengumumkan
posisi keuangan secara periodik kepada jamaah masjid.
D. Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan
1.
Melakukan perencanaan kegiatan ibadah dan dakwah secara
berjamaah, termasuk penyusunan Jadual khotib Jum’at, jadual Imam dan Bilal
sholat tarawih, serta menyusun rencana penyelenggaraan Sholat Iedul Fitri dan
Iedul Adha;
2.
Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan kelayakan
sarana ibadah di masjid, yang meliputi sajadah imam/jama’ah; sound system,
jadual waktu sholat, penerangan (listrik) masjid dan perlengkapan lainnya untuk
menjamin kekhusukan jamaah;
3.
Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan
serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya kepada Ketua Pengurus;
4.
Melakukan koordinasi dengan petugas Jum’at
(imam/khotib/muadzin) serta mengkonfirmasikan untuk memastikan kesiapannya
sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan serta menyiapkan petugas cadangan
apabila berhalangan;
5.
Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam
kegiatan ibadah ramadhan, yang meliputi sholat tarawih, kultum dan tadarus;
6.
Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari
besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah
pada kegiatan PHBI;
7.
Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKM.
E. Koordinator Bidang Pendidikan
1.
Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan
kegiatan TPA di Lingkungan Masjin, sesuai dengan standard TPA yang telah
ditetapkan menurut Kementrian Agama;
2.
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
kegiatan TPA termasuk melakukan seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah
TPA;
3.
Menyelenggarakan administrasi TPA sesuai dengan standard
yang ditetapkan oleh Kementrian Agama;
4.
Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi orang dewasa
dan ibu-ibu Jama’ah Masjid, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang
secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud;
5.
Melakukan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan
ceramah sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Rohani, serta konfirmasi
terhadap penceramah yang akan mengisi kegiatan Pembinaan Rohani;
6.
Menyelenggakan kegiatan pelatihan bagi jama’ah untuk
meningkatkan kualitas ibadah yang meliputi baca Al-Qur’an, pelatihan Imam,
pelatihan Khotib, pelatihan bilal sholat jum’at/sholat tarawih, pelatihan
pengurusan janazah dan pelatihan lain yang diperlukan dengan menggunakan tenaga
pengajar dari dalam maupun dari luar lingkungan Masjid;
7.
Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait di
lingkungan organisasi DKM dalam rangka penyelenggaraan seluruh kegiatan
Pendidikan dan Pembinaan Rohani;
8.
Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKM.
F. Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial
1.
Melakukan perencanaan kegiatan sosial masyarakat secara
berjamaah.
2.
Menggerakan kepedulian terhadap jamaah yang
terkena musibah dan bersinergi dengan pengurus warga dalam kegiatan sosial penanganan
musibah.
3.
Merumuskan pembentukan Unit pengelola zakat.
4.
Menyiapkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan,
penyaluran bantuan kepada masyarakat.
5.
Menginventarisi data pendudukan yang berhak mendapat bantuan
sosial.
6.
Mengkoordinasikan pengurusan jenazah.
7.
Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKM.
G. Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha
1.
Menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi
untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya.
2.
Menyelenggarakan usaha yang membangun
pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan DKM.
3.
Menyelenggarakan mekanisme baitul mal untuk
kesejahteraan masyarakat khususnya jamaah masjid.
4.
Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
5.
Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian
yang berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat.
6.
Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk
kesejahteraan masyarakat.
7.
Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKM.
H. Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan
1.
Menyusun rencana pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan
fisik masjid termasuk peralatan dan perlengkapan penunjangnya sebagai bagian
untuk mendukung kelancaran dan kekhusukan ibadah jama’ah serta kegiatan TPA;
2.
Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan
keamanan masjid;
3.
Mencegah secara dini perbuatan yang bersifat pengrusakan
lingkungan dan memelihara persatuan dan kesatuan umat
4.
Mendorong seluruh warga agar dapat
menciptakan suatu lingkungan hidup yang bersih dan aman melalui sosialisasi;
5.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan kebersihan lingkungan dengan elemen masyarakat yang ada;
6.
Melaksanakan komunikasi dengan bidang-bidang lainnya dalam
lingkup organisasi DKM dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan;
7.
Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung
jawab kepada Ketua DKM.
I.
Koordinator Bidang Perencanaan dan Pengembangan
1.
Menyusun rencana program/kegiatan
perencanaan dan pengembangan masjid secara skala prioritas;
2.
Menyusun rencana anggaran setiap
kegiatan baik itu pemeliharaan, rehab daupun pengembangan;
3.
Mengajukan proposal kegiatan kepada
ketua DKM melalui sekretaris untuk dikaji dan dirumuskan bersama jama’ah;
4.
Melakukan koordinasi dengan
bidang-bidang lainnya dalam rangka sinkronisasi kegiatan;
5.
Melaporkan seluruh kegiatan yang
dilakukannya dan bertanggujawab kepada ketua DKM.
J.
Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat
1.
Mengkoordinasikan seluruh laporan
kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada seluruh jama’ah;
2.
Menyiapkan media yang dapat diakses
baik secara langsung maupun secara tidak langsung oleh seluruh jama’ah;
3.
Menginformasikan kepada jama’ah
kegiatan yang akan, sedang maupun yang telah dilaksanakan;
4.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan
antar bidang;
5.
Melaporkan seluruh kegiatan yang
dilakukannya dan bertanggungjawab kepada ketua DKM.
K.
Koordinator Majlis Ta’lim Akhwat
1.
Mengkoordinasikan kegiatan majlis
ta’lim atau pengajian akhwat;
2.
Menyiapkan sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam kegiatan pengajian akhwat;
3.
Menyusun rencana kegiatan pembinaan
rohani bagi orang akhwat Jama’ah Masjid, serta melakukan koordinasi terhadap
penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud,
berkoordinasi dengan bidang ibadah dan kejamaahan;
4.
Melaporkan seluruh kegiatan yang
dilakukannya dan bertanggungjawab kepada ketua DKM.
Ditetapkan di Sukabumi,
Jum’at, 8 Maret 2013 / 25 Rabi’ul
Akhir 1434 H
PENGURUS
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR
PURI CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI
Ketua,
H. ENDIN SUDIRMAN