ANGGARAN
DASAR (AD) DAN
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR
PURI
CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI
MUQADDIMAH
QS. At Taubah, Ayat 18 :
Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH
dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak
takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk
QS. At Taubah, Ayat 107 :
Dan (di antara orang-orang
munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan
kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah
antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi
ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami
tidak menghendaki selain kebaikan." Dan ALLAH menjadi saksi bahwa
sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).
Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan
sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah
mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta
merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan
sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah
manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan
mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang
akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam
rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di
akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat
adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu
hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti
dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan,
maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan
Kemakmuran Masjid (selanjutnya disingkat DKM) Al-Anshor Puri Cibeureum Permai
II Kota Sukabumi, menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Dewan
Kemakmuran Masjid Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi.
Pasal
2
Waktu
Organisasi
ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Puri Cibeureum Permai
II Kota Sukabumi ataupun
keterwakilannya, sejak Masjid Al-Anshor didirikan dan sebelum ditetapkannya AD
dan ART.
Untuk
ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak
ditetapkan.
Kepengurusan
organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak dikukuhkan,
dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid
Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum,
Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
BAB
II
ASAS,
SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI
Pasal
4
Asas
Organisasi ini berasas Islam yang
berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Pasal
5
Sifat
Organisasi ini
mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antarwarga muslim yang bersifat
terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen.
Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pasal
6
Usaha
a. Melakukan 'amar
ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke
jalan yang benar.
b. Melakukan
aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan
pendidikan.
c. Memaksimalkan
sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid
sebagai tempat beribadah yang nyaman.
Pasal
7
Visi
Terwujudnya masjid sebagai tempat
peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.
Pasal
8
Misi
a. Menjadikan
masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat
kebudayaan Islam.
b. Membina
keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai
dengan Al-quran dan As-Sunnah.
c. Menggali,
mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
d. Mengembangkan
persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga.
e. Mengembangkan
dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim
terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup
ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya.
f. Berperan
aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
g. Menjalankan
usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
BAB
III
FUNGSI
DAN TUGAS
Pasal
9
Fungsi
Sebagai media untuk memakmurkan dan
mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam
melalui potensi yang ada dalam jamaah.
Pasal
10
Tugas
a. Menegakan
syi’ar Islam.
b. Mengajak
jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid.
c. Memelihara
dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid.
d. Mengelola ketata
usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid
e. Menyusun rencana
dan program kegiatan masjid
f. Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan, dan kegiatan
sosial lainnya
BAB
IV
KEPENGURUSAN
DAN KEANGGOTAAN
Pasal
10
Kepengurusan
1. Pengurus DKM merupakan
posisi dalam jabatan struktural organisasi.
2. Pengurus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut :
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Koodinator Bidang, terdiri
atas :
1)Koordinator Bidang Ibadah
dan Kejamaahan
2)Koordinator Bidang
Pendidikan
3)Koordinator Bidang
Kesejahteraan Sosial
4)Koordinator Bidang Ekonomi
dan Usaha
5)Koordinator Bidang
Lingkungan Hidup dan Keamanan
3.Tugas
pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM
dan publikasikan secara umum.
4.Dalam
menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan
Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
5.Pengurus
DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal
organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM.
Pasal
11
Persyaratan
Pengurus
Persyaratan Pengurus organisasi
adalah :
a. Jamaah
aktif masjid.
b. Penghuni
tetap perumahan Puri Cibeureum Permai II Kota Sukabumi.
c. Memiliki
ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah,
jujur dan bisa dipercaya.
e. Dapat
bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih
sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.
Pasal
12
Pemilihan
Pengurus
1. Ketua
DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan secara resmi.
2. Proses
pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk
oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum.
3. Dalam
rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan
Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
4. Penjaringan
calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan
sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11.
5. Dalam
tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim
yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
6. Untuk
jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih
dan dibantu oleh Tim Formatur.
7. Pengurus
DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
8. Proses
pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa
bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah
berakhirnya masa bakti pengurus lama.
9. Dalam
hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa
jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas
organisasi.
Pasal
13
Masa
Bakti Kepengurusan
1. Masa
bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
2. Paling
lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah
menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan
melalui musyawarah umum.
3. Dalam
hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan
dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
4. Jika
dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk
menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh
pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
5. Dalam
hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah
tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut,
Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah
kerja pengurus.
6. Dalam
menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat
mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara
diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja.
7. Pengurus
DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui
musyawarah umum.
Pasal
14
Keanggotaan
1. Anggota
organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan Perumahan Puri
Cibeureum Permai II Kota Sukabumi.
2. Anggota
wajib menta’ati AD dan ART organisasi.
Pasal
15
Permusyawaratan
1. Hasil
musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan
dan keanggotaan DKM.
2. Musyawarah
sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari :
a. Musyawarah Umum, yaitu musyawarah
oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi
pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk:
pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk:
1) Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM.
2) Menetapkan dan
mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan.
3) Mengevaluasi program kerja pengurus DKM
pertahun berjalan.
4) Memilih formatur dalam penjaringan
calon ketua DKM.
5) Menetapkan dan mengesahkan
Ketua DKM.
6) Musyawarah dengan adanya kegiatan
dan kejadian khusus.
b. Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah
yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan untuk :
1)
Menyusun
Rencana Anggaran Belanja.
2)
Menyusunan
Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti.
c. Musyawarah Koordinasi Bidang,
bertujuan untuk :
1) Menyusun
Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
2)
Menyusun
Program Kerja pada bidang masing-masing.
3.
Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih
lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini.
Pasal
16
Perbendaharaan
1.
Kekayaan
organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak
mengikat.
2.
Pengurus
bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta
disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi.
BAB
V
DEWAN
PELINDUNG DAN PENASEHAT
Pasal
17
Dewan
Pelindung
Dewan Pelindung adalah :
a. Unsur
pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di
Kecamatan Cibeureum dan Kelurahan Babakan.
b.
Unsur pimpinan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cibeureum.
Pasal
18
Dewan
Penasehat
1. Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus
melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi.
2. Dewan
Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Al-Anshor,
mencakup:
a. Memberikan
masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b. Memberikan
alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja.
c. Membantu
diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan
DKM.
BAB
VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
19
Perubahan
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan atas AD dan ART Organisasi
hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.
Pasal
20
Pembubaran
Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan melalui musyawarah umum
BAB
VII
ATURAN
PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal
21
Aturan
Peralihan
1.
Dengan
pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Al-Anshor berdiri
sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap
berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru.
2.
AD
dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Al-Anshor,
dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.
Pasal
22
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam AD
dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan.
Pasal
23
Penutup
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Sukabumi,
Senin, 21 Januari 2013 / 9 Rabi’ul
Awwal 1434 H
Tim Penyusun AD dan ART DKM Al-Anshor
1. ABDUL
HADI (Ketua) 1.
…………………………
2. SUGENG
H. (Anggota) 2. …………………………
3.
DIDIN
MULYANUDIN (Anggota) 3. …………………………
4.
ADAS
NURSALAM (Anggota) 4. …………………………
5.
CIPTOROSO (Anggota) 5. …………………………
6.
M.
SYAFII (Anggota) 6. …………………………
7.
EGGI
MOCH. IQBAL (Anggota) 7. …………………………
8.
FAHRURRAZI (Anggota) 8.
…………………………
Tidak ada komentar:
Posting Komentar