Kamis, 04 April 2013

AD/ART DKM AL-ANSHOR



ANGGARAN DASAR (AD) DAN
ANGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR
PURI CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI



MUQADDIMAH

       

QS. At Taubah, Ayat 18 :
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid ALLAH ialah orang-orang yang beriman kepada ALLAH dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk


QS. At Taubah, Ayat 107 :
Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi ALLAH dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka Sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." Dan ALLAH menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).


Segala puji hanya bagi ALLAH SWT, dan sholawat serta salam tercurah Kepada Nabi Muhammad SAW.
Sesungguhnya ALLAH SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq, sempurna dan diridhoi-Nya, serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. ALLAH SWT telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran, yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat, serta yang akan mamapu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdikan kepada ALLAH SWT dan mengharap keridhoan-Nya semata.

Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi ALLAH SWT, dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama ALLAH SWT, Kami umat Islam yang terhimpun dalam pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (selanjutnya disingkat DKM) Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II Kota Sukabumi, menguraikan Anggaran Dasar (selanjutnya disingkat AD) dan Anggaran Rumah Tangga (selanjutnya disingkat ART) sebagai berikut :


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi.


Pasal 2
Waktu

Organisasi ini telah dibentuk melalui kesepakatan Umat Muslim Puri Cibeureum Permai II  Kota Sukabumi ataupun keterwakilannya, sejak Masjid Al-Anshor didirikan dan sebelum ditetapkannya AD dan ART.
Untuk ketentuan organisasi lebih lanjut mengacu kepada AD dan ART ini, berlaku sejak ditetapkan.
Kepengurusan organisasi dibentuk untuk masa kerja selama 3 (tiga) tahun sejak dikukuhkan, dan dapat dipilih kembali melalui mekanisme yang ditentukan.


Pasal 3
Tempat Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.


BAB II
ASAS, SIFAT, USAHA, VISI DAN MISI

Pasal 4
Asas

Organisasi ini berasas Islam yang berpedoman kepada Al-Quran dan As-Sunnah.




Pasal 5
Sifat

Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antarwarga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.


Pasal 6
Usaha

a. Melakukan  'amar ma'ruf nahi munkar  untuk  mengajak  manusia ke jalan yang benar.
b. Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.
c. Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.


Pasal 7
Visi

Terwujudnya masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman dan sebagai pusat kegiatan Keislaman warga masyarakat.

         
Pasal 8
Misi

a. Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada ALLAH SWT semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b. Membina keimanan, ketaqwaan, dan ahlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-quran dan As-Sunnah.
c. Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
d. Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim, dan kerjasama antar warga.
e. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial, dan budaya.
f. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
g. Menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.


BAB III
FUNGSI DAN TUGAS

Pasal 9
Fungsi

Sebagai media untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid, dan Pembinaan umat Islam melalui potensi yang ada dalam jamaah.

Pasal 10
Tugas

a. Menegakan syi’ar Islam.
b. Mengajak jamaah untuk selalu giat memakmurkan dan mensejahterakan masjid.
c. Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana Masjid.
d. Mengelola ketata usahaan, kekayaan dan keuangan Masjid
e. Menyusun  rencana dan program kegiatan masjid
f. Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan keislaman di bidang da’wah, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya


BAB IV
KEPENGURUSAN DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Kepengurusan

1. Pengurus DKM merupakan posisi dalam jabatan struktural organisasi.
2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menduduki posisi tugas jabatan sebagai berikut :
    a.Ketua
    b.Sekretaris
    c.Bendahara
    d.Koodinator Bidang, terdiri atas :
       1)Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan
       2)Koordinator Bidang Pendidikan
       3)Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial
       4)Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha
       5)Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan
3.Tugas pokok masing-masing pengurus ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengurus DKM dan publikasikan secara umum.
4.Dalam menunjang pelaksanaan kepengurusan organisasi, ditetapkan Dewan Pelindung dan Dewan penasehat yang ditentukan dengan Pasal lain dalam AD dan ART ini.
5.Pengurus DKM dapat membentuk Unit kerja mandiri, baik dalam jalur garis komando internal organisasi, maupun melalui koordinasi organisasi lain di luar DKM.


Pasal 11
Persyaratan Pengurus

Persyaratan Pengurus organisasi adalah :
a. Jamaah aktif masjid.
b. Penghuni tetap perumahan Puri Cibeureum Permai II Kota Sukabumi.
c. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup di bidangnya.
d. Amanah, jujur dan bisa dipercaya.
e. Dapat bertugas selama masa 3 (tiga) tahun.
f. Dipilih sebagaimana ketentuan pemilihan pengurus.



Pasal 12
Pemilihan Pengurus

1. Ketua DKM dipilih melalui musyawarah umum warga muslim pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
2. Proses pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola oleh Tim Formatur yang bentuk oleh Pengurus DKM aktif melalui musyawarah umum.
3. Dalam rangka efektivitas proses pemilihan, Pengurus DKM aktif dapat membuat aturan pemilihan Ketua Pengurus dengan tidak bertentangan kepada AD dan ART ini.
4. Penjaringan calon Ketua DKM diambil dari keanggotaan jamaah warga muslim dengan persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 11.
5. Dalam tidak didapatkannya keputusan dari hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penentuan Ketua DKM dilakukan secara voting oleh warga muslim yang hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan secara resmi.
6. Untuk jabatan struktural lainnya selain Ketua DKM, dipilih oleh Ketua DKM terpilih dan dibantu oleh Tim Formatur.
7. Pengurus DKM terpilih dikukuhkan/dilantik oleh unsur Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
8. Proses pemilihan Pengurus DKM masa bakti selanjutnya, dilakukan sebelum berakhir masa bakti pengurus lama, sehingga dapat segera dikukuhkan pengurus baru setelah berakhirnya masa bakti pengurus lama.
9. Dalam hal terjadi keterlambatan pemilihan pengurus baru setelah berakhirnya masa jabatan pengurus lama, maka pengurus lama tetap menjalankan operasional tugas organisasi.

         
Pasal 13
Masa Bakti Kepengurusan

1. Masa bakti kepengurusan DKM mengacu kepada ketentuan Pasal 2.
2. Paling lambat 1 (satu) bulan sejak terhitung pengukuhan/pelantikan, Pengurus DKM telah menetapkan Program Kerja selama masa bakti kepengurusan, dan disampaikan melalui musyawarah umum.
3. Dalam hal Ketua DKM berhalangan sementara, maka untuk menjalan tugas kepemimpinan dipegang oleh Sekretaris DKM sebagai pejabat Pelaksana Tugas Sementara.
4. Jika dalam perjalanan kepengurusan Ketua DKM gugur oleh sebab tertentu, maka untuk menjalankan kepengurusan organisasi dilakukan pemilihan Ketua DKM dari dan oleh pengurus aktif yang ada, untuk jabatan sampai habis masa bakti.
5. Dalam hal terjadi salah satu pengurus baik secara sengaja atau tidak sengaja telah tidak aktif sebagai pengurus, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Ketua DKM mempunyai kewenangan untuk mengadakan pergantian melalui musyawarah kerja pengurus.
6. Dalam menjalankan tugas dan kegiatan yang bersifat insidental pengurus dapat mengangkat Kepanitiaan atau Tim Penyelenggara. Panitia atau Tim Penyelenggara diangkat oleh Ketua berdasarkan hasil musyawarah kerja.
7. Pengurus DKM menyusun laporan pertanggungjawaban setelah berakhirnya masa bhakti, dan disampaikan melalui musyawarah umum.



Pasal 14
Keanggotaan
1. Anggota organisasi adalah seluruh jamaah warga muslim di lingkungan Perumahan Puri Cibeureum Permai II Kota Sukabumi.
2. Anggota wajib menta’ati AD dan ART organisasi.


Pasal 15
Permusyawaratan

1. Hasil musyawarah merupakan keputusan tertinggi dalam memecahkan permasalahan kepengurusan dan keanggotaan DKM.
2. Musyawarah sebagaimana dimaksud ayat 1, terdiri dari :
         a. Musyawarah Umum, yaitu musyawarah oleh seluruh keanggotaan melalui pemberitahuan resmi  
             pada waktu dan tempat yang ditentukan, bertujuan untuk:
1) Laporan Pertanggungjawaban pengurus DKM.
2) Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja Pengurus DKM pertahun berjalan.
3) Mengevaluasi program kerja pengurus DKM pertahun berjalan.
4)  Memilih formatur dalam penjaringan calon ketua DKM.
5) Menetapkan dan mengesahkan Ketua DKM.
6)  Musyawarah dengan adanya kegiatan dan kejadian khusus. 
        b.  Musyawarah Kerja, yaitu musyawarah yang dilakukan oleh seluruh Pengurus DKM, bertujuan   untuk :
1)    Menyusun Rencana Anggaran Belanja.
2)    Menyusunan Rencana Program Kerja tahunan maupun selama masa bakti.
        c.   Musyawarah Koordinasi Bidang, bertujuan untuk :
1)   Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada bidang masing-masing.
2)    Menyusun Program Kerja pada bidang masing-masing.
3.    Aturan dalam menjalankan musyawarah dapat dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan tambahan di luar AD dan ART ini.


Pasal 16
Perbendaharaan

1.    Kekayaan organisasi diperoleh dari infaq dan sumbangan dari jamaah yang halal dan tidak mengikat.
2.    Pengurus bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran secara baik dan benar, serta disampaikan dalam pertanggungjawaban yang dipublikasi.


BAB V
DEWAN PELINDUNG DAN PENASEHAT

Pasal 17
Dewan Pelindung

Dewan Pelindung adalah :
a.    Unsur pimpinan pemerintahan yang mempunyai kewenangan sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan Cibeureum dan Kelurahan Babakan.
b.    Unsur pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai kewenangan pada wilayah Kecamatan Cibeureum.


Pasal 18
Dewan Penasehat

1.    Dewan Penasehat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus melalui musyawarah kerja, berdasarkan kontribusi dan komitmen pada organisasi.
2.    Dewan Penasihat bekerja secara fungsional dalam kepengurusan DKM Masjid Al-Anshor, mencakup:
a.    Memberikan masukan dan nasehat terhadap visi, misi dan program-program kerja.
b.    Memberikan alternatif solusi terhadap kendala-kendala program kerja.
c.    Membantu diplomasi internal dan eksternal, dalam rangka pengembangan cakupan kegiatan DKM.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan atas AD dan ART Organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum.


Pasal 20
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui musyawarah umum


BAB VII
ATURAN PERALIHAN, ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 21
Aturan Peralihan

1.    Dengan pertimbangan telah berjalannya kepengurusan DKM sejak Masjid Al-Anshor berdiri sebelum diterbitkannya AD dan ART ini, maka kepengurusan yang lama tetap berjalan dan sah, sampai ditetapkankannya kepengurusan yang baru.
2.    AD dan ART ini ditandatangani oleh Tim Penyusun AD dan ART DKM Masjid Al-Anshor, dan menjadi pedoman organisasi DKM selanjutnya.


Pasal 22
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan.


Pasal 23
Penutup

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Sukabumi,
Senin, 21 Januari 2013 / 9 Rabi’ul Awwal 1434 H


Tim Penyusun AD dan ART DKM Al-Anshor


1.   ABDUL HADI                (Ketua)         1.  …………………………


2.   SUGENG H.                  (Anggota)                                   2.  …………………………


3.    DIDIN MULYANUDIN     (Anggota)      3.  …………………………


4.    ADAS NURSALAM          (Anggota)                                   4.  …………………………


5.    CIPTOROSO                 (Anggota)      5.  …………………………


6.     M. SYAFII                    (Anggota)                                   6.  …………………………


7.    EGGI MOCH. IQBAL       (Anggota)      7.  …………………………


8.    FAHRURRAZI                (Anggota)                                   8.  …………………………


Tidak ada komentar:

Posting Komentar