Kamis, 04 April 2013

PENGURUS DKM AL-ANSHOR


KEPUTUSAN KETUA PENGURUS

DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR

PURI CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI


Nomor 1 Tahun 2013


Tentang :


TUGAS POKOK

PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR

PURI CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI


Ketua Pengurus,



Memperhatikan     :  Ketentuan di dalam Pasal 10 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi:


MEMUTUSKAN :


Menetapkan         :

Tugas Pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Anshor Puri Cibeureum Permai II - Kota Sukabumi, sebagai berikut :


A.      Ketua

1.       Merencanakan dan menyusun program kerja DKM;

2.       Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan;

3.       Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;

4.       Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam;

5.       Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah masjid;

6.       Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid

7.       Mengelola keuangan masjid;

8.       Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid.

9.       Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.


B.      Sekretaris

1.       Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi DKM;

2.       Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi DKM baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;

3.       Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar;

4.       Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi;

5.       Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat internal secara periodik maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi;

6.       Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai bahan pelaporan Ketua Pengurus;

7.       Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


C.      Bendahara

1.       Merencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan pengeluarannya;

2.       Merencanakan dan mengendalikan pengeluaran dalam rangka kegiatan operasional yang dilakukan oleh masing-masing bidang;

3.       Merumuskan usulan standar biaya khotib, penceramah, uang duka dan santunan lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada untuk mendapat persetujuan Ketua Pengurus;

4.       Mengkompilasi laporan keuangan dari masing-masing bidang penyelenggara kegiatan sebagai satu kesatuan dalam laporan keuangan organsiasi DKM secara kesluruhan;

5.       Menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan kepada jamaah masjid melalui ketua DKM;

6.       Membantu Ketua DKM dalam mengumumkan posisi keuangan secara periodik kepada jamaah masjid.


D.      Koordinator Bidang Ibadah dan Kejamaahan

1.       Melakukan perencanaan kegiatan ibadah dan dakwah secara berjamaah, termasuk penyusunan Jadual khotib Jum’at, jadual Imam dan Bilal sholat tarawih, serta menyusun rencana penyelenggaraan Sholat Iedul Fitri dan Iedul Adha;

2.       Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan kelayakan sarana ibadah di masjid, yang meliputi sajadah imam/jama’ah; sound system, jadual waktu sholat, penerangan (listrik) masjid dan perlengkapan lainnya untuk menjamin kekhusukan jamaah;

3.       Melakukan penataan sarana ibadah dan media yang diperlukan serta menyusun rencana-rancana pengadaan sarana penunjang lainnya kepada Ketua Pengurus;

4.       Melakukan koordinasi dengan petugas Jum’at (imam/khotib/muadzin) serta mengkonfirmasikan untuk memastikan kesiapannya sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan serta menyiapkan petugas cadangan apabila berhalangan;

5.       Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan ibadah ramadhan, yang meliputi sholat tarawih, kultum dan tadarus;

6.       Melakukan koordinasi dengan tim terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI;

7.       Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


E.      Koordinator Bidang Pendidikan

1.       Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan TPA di Lingkungan Masjin, sesuai dengan standard TPA yang telah ditetapkan menurut Kementrian Agama;

2.       Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan TPA termasuk melakukan seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah TPA;

3.       Menyelenggarakan administrasi TPA sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Kementrian Agama;

4.       Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi orang dewasa dan ibu-ibu Jama’ah Masjid, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud;

5.       Melakukan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan ceramah sebagai bagian dari kegiatan Pembinaan Rohani, serta konfirmasi terhadap penceramah yang akan mengisi kegiatan Pembinaan Rohani;

6.       Menyelenggakan kegiatan pelatihan bagi jama’ah untuk meningkatkan kualitas ibadah yang meliputi baca Al-Qur’an, pelatihan Imam, pelatihan Khotib, pelatihan bilal sholat jum’at/sholat tarawih, pelatihan pengurusan janazah dan pelatihan lain yang diperlukan dengan menggunakan tenaga pengajar dari dalam maupun dari luar lingkungan Masjid;

7.       Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait di lingkungan organisasi DKM dalam rangka penyelenggaraan seluruh kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Rohani;

8.       Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


F.      Koordinator Bidang Kesejahteraan Sosial

1.       Melakukan perencanaan kegiatan sosial masyarakat secara berjamaah.

2.       Menggerakan kepedulian terhadap jamaah yang terkena musibah dan bersinergi dengan pengurus warga dalam kegiatan sosial penanganan musibah.

3.       Merumuskan pembentukan Unit pengelola zakat.

4.       Menyiapkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, penyaluran bantuan kepada masyarakat.

5.       Menginventarisi data pendudukan yang berhak mendapat bantuan sosial.

6.       Mengkoordinasikan pengurusan jenazah.

7.       Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


G.     Koordinator Bidang Ekonomi dan Usaha

1.       Menyelenggarakan kegiatan usaha dan ekonomi untuk kemaslahatan umat, dengan membuat program dan anggaran tahunannya.

2.       Menyelenggarakan usaha yang membangun pemberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan DKM.

3.       Menyelenggarakan mekanisme baitul mal untuk kesejahteraan masyarakat khususnya jamaah masjid.

4.       Menyelenggarakan penggalangan dana masyarakat untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

5.       Menyelenggarakan seminar, diskusi dan kajian yang berkaitan dengan usaha-usaha kegiatan masyarakat.

6.       Menyelenggarakan pameran dan bazaar murah untuk kesejahteraan masyarakat.

7.       Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


H.      Koordinator Bidang Lingkungan Hidup dan Keamanan

1.       Menyusun rencana pemeliharaan, perbaikan dan pembangunan fisik masjid termasuk peralatan dan perlengkapan penunjangnya sebagai bagian untuk mendukung kelancaran dan kekhusukan ibadah jama’ah serta kegiatan TPA;

2.       Mengkoordinasikan kegiatan pemeliharaan lingkungan dan keamanan masjid;

3.       Mencegah secara dini  perbuatan yang bersifat pengrusakan lingkungan dan memelihara persatuan dan kesatuan umat

4.       Mendorong seluruh warga agar dapat menciptakan suatu lingkungan hidup yang bersih dan aman melalui sosialisasi;

5.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan kebersihan lingkungan dengan elemen masyarakat yang ada;

6.       Melaksanakan komunikasi dengan bidang-bidang lainnya dalam lingkup organisasi DKM dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi kegiatan;

7.       Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.


I.        Koordinator Bidang Perencanaan dan Pengembangan

1.       Menyusun rencana program/kegiatan perencanaan dan pengembangan masjid secara skala prioritas;

2.       Menyusun rencana anggaran setiap kegiatan baik itu pemeliharaan, rehab daupun pengembangan;

3.       Mengajukan proposal kegiatan kepada ketua DKM melalui sekretaris untuk dikaji dan dirumuskan bersama jama’ah;

4.       Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang lainnya dalam rangka sinkronisasi kegiatan;

5.       Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukannya dan bertanggujawab kepada ketua DKM.


J.       Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat

1.       Mengkoordinasikan seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada seluruh jama’ah;

2.       Menyiapkan media yang dapat diakses baik secara langsung maupun secara tidak langsung oleh seluruh jama’ah;

3.       Menginformasikan kepada jama’ah kegiatan yang akan, sedang maupun yang telah dilaksanakan;

4.       Mendokumentasikan seluruh kegiatan antar bidang;

5.       Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukannya dan bertanggungjawab kepada ketua DKM.


K.      Koordinator Majlis Ta’lim Akhwat

1.       Mengkoordinasikan kegiatan majlis ta’lim atau pengajian akhwat;

2.       Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pengajian akhwat;

3.       Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi orang akhwat Jama’ah Masjid, serta melakukan koordinasi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan mengisi kegiatan dimaksud, berkoordinasi dengan bidang ibadah dan kejamaahan;

4.       Melaporkan seluruh kegiatan yang dilakukannya dan bertanggungjawab kepada ketua DKM.




Ditetapkan di Sukabumi,

Jum’at, 8 Maret 2013 / 25 Rabi’ul Akhir 1434 H

PENGURUS DEWAN KEMAKMURAN MASJID (DKM) AL-ANSHOR

PURI CIBEUREUM PERMAI II - KOTA SUKABUMI

Ketua,





H. ENDIN SUDIRMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar